JAKARTA - Apakah boleh prajurit TNI nyambi bisnis sampingan? TNI merupakan pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang karena hidup pasti terjamin karena selain mendapat gaji dan berbagai tunjangan setiap bulan saat bekerja, TNI juga mendapat tunjangan ketika sudah tidak aktif atau pensiun.
Namun, setiap pekerjaan tentunya memiliki aturan, begitu juga TNI. Bekerja sebagai TNI yang merupakan alat pertahanan negara pastinya ada aturan yang mengikat, seperti aturan mengenai pekerjaan atau bisnis sampingan.
Lantas apakah boleh prajurit TNI nyambi bisnis sampingan? Simak penjelasan yang dirangkum okezone Kamis (30/3/2023) berikut ini.
Berdasarkan aturan TNI yang tercantum dalam pasal 39 ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004, prajurit TNI yang masih aktif dilarang untuk memiliki bisnis dan terlibat dalam aktivitas bisnis.
Selain itu, TNI aktif juga tidak diperbolehkan untuk terlibat kegiatan politik apapun, baik menjadi anggota partai politik maupun anggota legislatif.
Hal ini dikarenakan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara bisa menimbulkan konflik kepentingan jika ada TNI yang memiliki bisnis di luar pekerjaannya sebagai prajurit TNI dan mengganggu profesionalisme jabatan.