Dia menambahkan, dalam rapat itu dibahas mengenai penguatan-penguatan yang perlu dilakukan lama bentuk gelar perkara.
"Disitu kita bahas mengenai apa yang penguatan-penguatan yang perlu kita lakukan dalam bentuk gelar perkara untuk bisa dilakukan pengetatan dalam komoditas emas ekspor dan impor," tuturnya.
Heru menyebut dari hasil rapat tersebut baik Kemenkeu dan PPATK sepakat untuk membentuk tim teknis melakukan pendalaman, pengawasan serta administrasi kepabeanan.
"Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)