Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Investasi Emas Digital? Berikut Aturan Perdagangannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |09:06 WIB
Mau Investasi Emas Digital? Berikut Aturan Perdagangannya
Emas. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat peraturan untuk para pedagang emas digital memiliki minimal 10 kilogram (kg) emas fisik dalam depositnya.

Dikutip Antara, Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko menjelaskan bahwa apabila transaksi emas digital telah melebihi 10 kg, pedagang emas digital harus menambah nilai depositnya minimal sejumlah nilai transaksi tersebut.

 BACA JUGA:

“Pertama kami mensyaratkan bahwa perdagangan emas digital itu minimal harus punya emas 10 kg di depositorinya. Jadi jangan sampai masyarakat nanti beli emas, emasnya nggak ada. Jadi apa namanya, dipastikan masya itu tidak beli pencatatan saja, tapi emasnya ada,” kata Didid, Jumat, 31 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Hal tersebut juga ditujukan agar masyarakat sebagai pembeli lebih merasa dilindungi dalam melakukan transaksi emas digitalnya.

Didid melanjutkan, perusahaan pedagang emas digital harus mendaftarkan perusahaannya agar memiliki izin dari Bappebti.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement