Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan 5.853 Koli Baju hingga Tas Bekas, Nilainya Rp17,4 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |13:13 WIB
Bea Cukai Musnahkan 5.853 Koli Baju hingga Tas Bekas, Nilainya Rp17,4 Miliar
Bea Cukai musnahkan pakaian pekas impor. (Foto: MPI)
A
A
A

BATAM - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

 BACA JUGA:

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (3/4/2023).

Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

 BACA JUGA:

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement