Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Petugas Avsec Dipecat Buntut Kawal Habib Bahar tapi Beda saat Pengawalan Artis Luar Negeri, Ini Kata AP II

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |16:06 WIB
3 Petugas Avsec Dipecat Buntut Kawal Habib Bahar tapi Beda saat Pengawalan Artis Luar Negeri, Ini Kata AP II
Habib Bahar. (Foto: Medsos/Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Bandara Soekarno-Hatta adalah obyek vital negara, bandara tersibuk dan terbesar di Indonesia yang mendukung mobilitas masyarakat antarkota, antarpulau dan antarnegara.

Bandara ini juga telah menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.

Guna menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, maka bandara terikat dengan berbagai peraturan (highly regulated) di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.

Menyusul itu, setiap kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan/regulasi yang mendasarinya.

Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara.

Unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara.

Regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement