Adapun laporan tim auditor internal negara berisikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan impor 10 rangkaian KRL.
BPKP sendiri menilai impor kereta bekas tidak dapat dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria.
Tiko menilai isi rekomendasi BPKP tidak lantas membatalkan rencana impor 10 rangkaian moda transportasi kereta api itu. Lantaran, harus ada pertimbangan kapasitas angkutan penumpang.
"Oh belum tahu, pastinya nggak (batal), kita belum tahu, karena saya belum lihat report-nya. Karena kan kita mesti melihat bahwa ini penting, jadi ada dua, dua-duanya berjalan," ucap dia.
"Kita lagi akan tunggu dari temuan BPKP apa yang bisa kita kawal, kan mungkin apakah masalah maintenance, apakah masalah sparepart, saya belum lihat," lanjut dia.
(Zuhirna Wulan Dilla)