JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan hasil audit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang. Dari hasil review tersebut dinyatakan tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor KRL bekas dari Jepang.
"Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas dan kita mengacu kepada hasil review tersebut. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor," kata Seto Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi, Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Seto menjelaskan bahwa terdapat ada 4 hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP. Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spekiskasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.
Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.