Akun Facebook @serambinews juga memposting tentang Dhiauddin menjuarai perlombaan ini. Namun tak sedikit netizen yang berkomentar dan khawatir jika Dhiauddin pulang ke Indonesia akan ditagih pajak dan bea cukai.
“Pajaknya di bandara menanti,” tulis netizen.
“Pulang ke Indonesia langsung kena pajak,” tambah netizen yang lain.
Tarif Pajak Progresif
Jika hadiah yang diterima oleh Dhiauddin sudah dipotong pajak oleh pihak penyelenggara, maka pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24. Tetapi jika belum dipotong pajak, maka hadiah Dhiauddin akan terkena potongan pajak pada saat pelaporan SPT tahunan, sesuai dengan pajak progresif yang berlaku.
Jika uang yang diterima sejumlah Rp4 miliar, maka tarif progresif yang dikenakan sebesar 5% hingga 30%. Status dirinya apakah sudah menikah atau belum pun mempengaruhi jumlah pajak yang akan dibayar.
Diketahui ustad Dhiauddin tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3), ia juga sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.
Namun, meskipun dirinya tinggal di luar Indonesia, menurut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Dhiauddin tetap terkena pajak dan wajib membayarnya selama berstatus WNI.
"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelas KPP Pratama Banda Aceh.
Selain hadiah uang tunai, piala yang diterima oleh Dhiauddin pun dapat dikenakan pajak. Pihak Bea Cukai memberitahu bahwa setiap barang yang dikirim memiliki nilai di atas 3 USD akan dikenakan biaya pajak. Namun hal itu terjadi jika barang dikirim melalui jasa kiriman atau ekspedisi.
“Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak,” penjelasan pihak Bea Cukai.
(Taufik Fajar)