JAKARTA — Sanksi PNS nekat mudik memakai mobil dinas dan terima parsel. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SE tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut.
“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB, Sabtu (15/4/2023).
Adapun hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan, Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.