Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Selengkapnya: Ini Sanksi PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel
(Zuhirna Wulan Dilla)