Selain itu, Ia pun menolak diksi “pemecatan” terhadap 3 petugas avsec yang beredar di sosial media. Ia mengatakan petugas tersebut dikembalikan kepada penyedia jasa karena berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak.
“Jadi bukan diberhentikan, tapi mereka dikembalikan untuk dibina oleh penyedia jasa. Lalu terdapat penggantinya,” terangnya.
Dia pun mendukung keputusan manajemen PT. Angkasa Pura II yang menemukan adanya tindakan indisipliner. Menurutnya, tugas avsec sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di objek vital negara.
“Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya. Gimana kalau ada barang yang mengancam keselamatan? Kalau satu pos ditinggal, nanti bisa tidak terkendali,” pungkasnya
(Feby Novalius)