JAKARTA - Pekerja atau buruh yang tetap bekerja selama hari libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan upah lembur dengan perhitungan berdasarkan jam kerja.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
BACA JUGA:
Melansir Instagram Resmi @kemnaker, Senin, 24 April 2023 berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
BACA JUGA:
Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam. Kemudian selanjutnya, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Terakhir, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.
Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.
Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.
Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat
(Zuhirna Wulan Dilla)