Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, dari Syarat hingga Biaya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |19:33 WIB
Ini Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, dari Syarat hingga Biaya
Cara Buat SKCK Terbaru 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya dan syarat membuat SKCK terbaru 2023 wajib diketahui. Di mana SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Mengutip laman polri.go.id, Selasa (2/5/2023), berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement