JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan hingga saat ini masih terdapat tanah masyarakat yang belum mendapatkan bayaran atas tanah yang dilepas untuk pembangunan proyek tol Cijago (Cinere-Jagorawi) seksi 3.
Indra menjelaskan, aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat,” ujar Indra Gunawan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).
Menurut Indra, persoalan tersebut seharusnya bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun banyak masyarakat yang tetap tidak mendapatkan uang ganti rugi atas pembangunan proyek tol tersebut.
"Dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut, agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan)," sambungnya.