Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Premi Industri Asuransi Tembus Rp78,50 Triliun per Maret 2023

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |20:28 WIB
Premi Industri Asuransi Tembus Rp78,50 Triliun per Maret 2023
Industri Asuransi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada Maret 2023 tercatat mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi sebesar 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Adapun penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.

“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).

Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement