Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4%, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%.
Sebaliknya, bila 0,4% dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3%, "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ujarnya.
Tris mengatakan, hal ini serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)