JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara mengenai alasan tak masuk ke dalam satgas TPPU yang dibentuk Mahfud MD.
Adapun BPK menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:
"BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," tulis keterangan resmi BPK yang diterima, Minggu (7/5/2023).
Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:
BPK juga memastikan telah menetapkan kode etik yang memuat nilai-nilai dasar. Di mana nilai itu terdiri dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan.