"Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan," kata keterangan itu,
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan telah memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi.
Sehingga setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud.
"Review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan," jelas keterangan BPK.
Adapun untuk pengaduan terkait pelanggaran kode etik bisa melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id.
Sebelumnya, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut institusi BPK masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum.
"Dia ada masalah integrity, anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? mulai dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap lagi kemarin yang baru," tutur Yunus.
"Jadi mereka integritas pun saya pertanyakan BPK karena fit and proper test pimpinannya itu terbatas internal Komisi XI DPR di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," pungkasnya,
(Zuhirna Wulan Dilla)