Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Outsourcing? Ini Pengertian, Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2023 |20:23 WIB
Apa Itu Outsourcing? Ini Pengertian, Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa itu outsourcing? Ini pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya yang tidak asing bagi pekerja.

Tak sedikit perusahaan menerapkan sistem ini dalam pemenuhan tenaga kerja.

-Apa itu outsourcing? Ini pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya.

1. Pengertian Outsourcing

Outsourcing kerap disederhanakan menjadi alih daya. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement