5. Sistem Outsourcing
Menurut pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Sehingga, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
Nantinya, karyawan outsourcing tersebut bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Contoh Outsourcing
Contoh outsourcing di Indonesia terbatas pada pekerjaan teknis, antara lain:
Petugas kebersihan
Petugas keamanan
Penyedia makanan atau katering
Petugas call center atau customer service
Kurir
Pengemudi
Pekerja manufaktur lepas atau buruh harian
Petugas manajemen fasilitas
Itulah pemahaman terkait outsourcing pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)