Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Outsourcing? Ini Pengertian, Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2023 |20:23 WIB
Apa Itu Outsourcing? Ini Pengertian, Aturan, Jenis, Sistem dan Contohnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Sistem Outsourcing

Menurut pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Sehingga, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.

Nantinya, karyawan outsourcing tersebut bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Contoh Outsourcing

Contoh outsourcing di Indonesia terbatas pada pekerjaan teknis, antara lain:

Petugas kebersihan

Petugas keamanan

Penyedia makanan atau katering

Petugas call center atau customer service

Kurir

Pengemudi

Pekerja manufaktur lepas atau buruh harian

Petugas manajemen fasilitas

Itulah pemahaman terkait outsourcing pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement