Penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan berdasarkan 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
2. Aturan Outsourcing
Aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Adapun bunyi pasal 66 UU Ketenagakerjaan:
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
- Jenis Outsourcing
Ada empat jenis outsourcing, antara lain:
1. Manufacturing outsourcing
Jenis satu ini terfokus pada menyewa jasa perusahaan yang dapat memproduksi produk milik perusahaan lain dengan penawaran harga atau biaya yang sangat ekonomis. oleh sebab itu, jangan heran jika melihat brand Amerika tetapi pada produksinya tertulis “diproduksi di China” produk seperti ini memang sangat menguntungkan untuk perusahaan.
2. IT outsourcing
Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja dengan fokus pengembangan IT perusahaan. Di mana dalam pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara remote untuk berkontribusi besar sekali bagi kemajuan perusahaan.
3. Project outsourcing
Perusahaan menyewa jasa pihak lain yang berpengalaman untuk menyelesaikan proyek tertentu secara spesifik. Secara umum outsourcing jenis ini diberikan kepada para pekerja lepas atau freelancer.
4. Professional outsourcing
Pengalihan pekerjaan dengan mencakup berbagai spesialisasi atau keahlian profesional, seperti legal, akuntan, pekerjaan administratif, atau purchasing.