“Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5) yang lalu di Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan terdapat 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo.
Pertama disepakati pada prinsipnya Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman Kejaksaan Agung.
Lalu yang kedua, pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung. Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.
"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.
(Taufik Fajar)