JAKARTA – Harga Saham PT MPX Logistics International Tbk naik pada perdagangan perdana hari ini. Saham MPXL resmi listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Selasa (9/5/2023).
Pagi ini, harga saham perseroan dibuka di level Rp145, atau naik 34,25% dari harga penawaran awal yang ditetapkan sebelumnya yang sebesar Rp108 per saham.
Hingga pukul 09.05, harga saham MPXL masih berada di posisi Rp145 per saham. Adapun, volume saham yang diperdagangkan sebanyak 3,93 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp570,24 juta, dan ditransaksikan sebanyak 1.014 kali.
“Tujuan go public ini agar membuka akses ke pasar modal lebih luas, dan kami dapat memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usaha lebih pesat lagi. Ini adalah awal bagi perseroan untuk terus tumbuh dan memberikan kontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Direktur Utama MPXL, Wijaya Candera di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/5/2023).
Dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) ini, perseroan menawarkan sebanyak 400 juta saham atau sebesar 20,00% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga penawaran yang ditetapkan, perseroan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp43,20 miliar.
Perseroan juga akan menerbitkan sebanyak 80 juta Waran Seri I atau 5,00% dari total jumlah saham ditempatkan atau disetor penuh. Waran Seri I ini dapat dilaksanakan enam bulan sejak diterbitkan yakni mulai 9 November 2023 hingga 8 Mei 2024 dengan harga pelaksanaan Rp198.
Perseroan akan menggunakan dana hasil IPO untuk sejumlah keperluan yakni, sebesar 12,76% akan digunakan untuk pembayaran uang muka untuk pembelian armada truk.
Selanjutnya, sebesar 36,99% dana hasil IPO akan digunakan untuk pembelian dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Terate, Banten seluas 5.400 meter persegi, dan yang berlokasi di Desa Serdang, Banten seluas 2.105 meter persegi.
Lalu, sekitar 50,25% dana yang diperoleh akan digunakan oleh perseroan untuk modal kerja, yaitu untuk pembelian material, biaya operasional, pemeliharaan kendaraan, pengurusan perizinan kendaraan, biaya kantor lainnya, pelunasan utang dagang, dan pelunasan akrual.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)