JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menjalankan aksinya memusnahkan pakaian bekas asal impor atau thrifting. Adapun kali ini pemusnahannya sebanyak 122 bal senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara.
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, di sela-sela pemusnahan, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Sebab menurutnya, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.
“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen", ungkap Erizal.