Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beraksi Lagi! Satgas BLBI Sita Aset Jumbo Rp131,5 Miliar

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |18:32 WIB
Beraksi Lagi! Satgas BLBI Sita Aset Jumbo Rp131,5 Miliar
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).

Dikutip Antara, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta aset-aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 217 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7615 atas nama Bong Djun Ngian di Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Jakarta, dan sebidang tanah seluas 586 m2 sebagaimana SHM Nomor 3675 atas nama Henry Wijaya di Jalan Sanur Elok Nomor 9, Jakarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bidang tanah tersebut merupakan harta kekayaan lain yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp80,59 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.

Di mana dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 224 PK/PDT/2009 tanggal 30 September 2009, antara lain menyatakan para tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang merugikan penggugat (Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN), serta menghukum para tergugat secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar kepada penggugat uang secara tunai.

Tergugat yakni PT PSPI, PT Putra Swadana Perkasa, Trijono Gondokusumo (Direktur Utama PT PSPI), Dwiyanto Gondokusumo (Wakil Direktur Utama PT PSPI), Eddy Yunadi (Direktur PT PSPI), Henry Wijaya (Direktur PT PSPI), serta Murniaty Kartono (Direktur PT PSPI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement