"Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis dibawah wadah koperasi," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan.
"Hadirnya PP 7 Tahun 2021 juga UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)