Sebab, hal tersebut dapat berakibat pada pengenaan biaya denda keterlambatan yang akan menambah beban bagi peminjam.
Untuk dapat membayar pinjaman tepat waktu, pengelolaan keuangan yang baik dinilai menjadi kunci utama yang harus dilakukan.
Kendati demikian, OJK tidak menyarankan pembelian tiket konser dengan menggunakan pinjol.
Menurutnya, layanan tersebut justru seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan penting atau bahkan untuk kegiatan yang menunjang produktivitas usaha.
“Sehingga nantinya dapat memberikan nilai tambah terhadap penghasilan para peminjam itu sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, OJK menghimbau peminjam untuk bijak dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangannya.
Dia juga menyebut peminjam melalui pinjol disarankan hanya dapat meminjam maksimal sebesar 30% dari penghasilan.
“Dengan pinjaman yang hanya sebesar 30% dari penghasilan, peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian lainnya selain untuk membayar kembali pinjamannya,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)