Share

70 TKI Alami Penyiksaan di Myanmar, Kemnaker Buka Suara

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Jum'at 26 Mei 2023 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 320 2820399 70-tki-alami-penyiksaan-di-myanmar-kemnaker-buka-suara-6P5otuTrsY.JPG Ilustrasi pekerja migran. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah menerima laporan dari KBRI Yangoon hingga 2023 terdapat 200 lebih Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Myanmar mengalami kasus penyiksaan.

Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kemnaker, Rendra Setiawan mengatakan hingga saat ini sudah sekitar 130 orang sudah berhasil di evakuasi dan dibawa pulang ke Indonesia, namun masih ada sekitar 70 orang belum berhasil di evakuasi.

 BACA JUGA:

"Mereka biasanya dijanjikan bekerja disana dengan tawaran upah yang menggiurkan, sehingga mereka kerja itu ada target, ketika ada target yang tidak tercapai, akhirnya bermasalah di sana, dan akhirnya ada penyiksaan dan lainnya," ujar Rendra saat dihubungi MNC Portal, Jumat (26/5/2023).

Rendra menjelaskan salah satu kendalanya karena para WNI tersebut bekerja ditempat yang sulit dijangkau oleh otoritas setempat atau banyak yang bekerja di wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand.

 BACA JUGA:

Penempatan yang jauh dari jangkauan itu sengaja dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja agar keberadaan dan kondisi para pekerja sulit dideteksi keberadaannya.

"Mereka biasanya dijanjikan bekerja di sana dengan tawaran upah yang menggiurkan, sehingga mereka kerja itu ada target, ketika ada target yang tidak tercapai, akhirnya bermasalah disana, dan akhirnya ada penyiksaan dan lainnya," sambung Rendra.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Rendra menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI tersebut dengan berkoordinasi dengan tokoh pengusaha di Myanmar, maupun berkoordinasi dengan KBRI di Bangkok untuk menerima terlebih dahulu apabila ada pekerja yang melarikan diri.

"Tapi kita terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada warga negara kita disana, yang menghadapi permasalahan terutama di wilayah yang memang ditengarai sebagai organisasi perusahaan online scame yang mempekerjakan WNI, dekat perbatasan, dan disana sulit diakses oleh polisi maupun aparat di Myanmar," kata Rendra.

"Kita tetap berkomitmen, jadi UU tentang Pekerja Migran juga tidak membeda-bedakan antara legal dan ilegal, jadi semua warga negara yang bekerja di luar negeri, wajib mendapatkan perlindungan, itu menjadi komitmen Negara," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini