Anggota fraksi meminta pemerintah memperhatikan potensi subsidi KBLBB. Sebab, subsidi KBLBB memicu kekhawatiran kebijakan tidak tepat sasaran dan hanya dirasakan oleh kelas atas. Selain itu, anggota fraksi juga meminta pemerintah menggunakan anggaran belanja untuk pengeluaran yang lebih efektif dan efisien.
Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
(Feby Novalius)