JAKARTA - Benarkah Beli Rumah bisa Menggunakan BPJS? Ini Penjelasannya. Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Kartu BPJS Kesehatan ini dapat digunakan untuk berbagai jenis layanan kesehatan. Namun, ternyata selain untuk layanan kesehatan, BPJS juga bisa digunakan untuk membeli rumah.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli rumah. Yang mana kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak Maret 2022 lalu.
Lantas, benarkah beli rumah bisa menggunakan BPJS? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Ketentuan BPJS sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).