JAKARTA - Kebijakan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) diterapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (5/6/2023).
Menilik rekap data perdagangan, setidaknya terdapat 10 saham yang berakhir mentok menyentuh batas bawah dengan persentase baru.
BACA JUGA:
ARB adalah pembatasan maksimum suatu penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan.
Saham yang terkena ARB memiliki ciri-ciri tidak adanya order di antrean beli (bid).
Kebijakan ARB 15% diberlakukan untuk semua fraksi harga saham.
Namun, sistem ini hanya akan berlaku selama 3 bulan (Juni-Agustus).