Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |18:01 WIB
Siap-Siap! Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik
Penyeberangan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Hubdat Hendro Sugiatno menyebut saat ini masih mengkaji terkait besaran kenaikan tarif yang diminta oleh penyedia transportasi angkutan penyeberangan sebesar 11%.

 BACA JUGA:

"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan).Tapi sudah ada patokannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Hendro menjelaskan kalau saat ini sedang dalam tahap uji publik. Hal itu dilakukan agar penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut.

Adapun ketika ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini, Hendro mengatakan akan segera mempercepat prosesnya.

 BACA JUGA:

"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif)," katanya.

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) berharap adanya penyesuaian atau kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Mereka meminta penyesuaian tarif di atas 10%.

“Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11%,” ujar Ketua INFA, Julius Adravida Barata pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan INFA di Sarinah, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Barata, usulan penyesuaian tarif itu mengingat tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100% dibawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Ini belum lagi, biaya lain lain,” ungkap Barata.

Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, bahwa kecelakaan yang terjadi pada angkutan penyebrangan juga banyak disebabkan dikarenakan standar layanan keselamatan yang belum terpenuhi.

Khoiri mengatakan hal tersebut lantaran tarif yang ada pada angkutan penyebrangan masih di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4 persen pada saat sebelum adanya kenaikan BBM.

"Tarif ini yg paling kondisif untuk meningkatkan standar keselatan dan layanan," kata Khoiri.

Khoiri juga menjelaskan bahwa meskipun HPP masih dibawah tarif angkutan penyebrangan tetapi tetap bisa beroperasi lantaran adanya pengorbanan yang dilakukan noleh operasional dan hal itu tidak menyehatkan industri angkutan penyebrangan.

"Selama ini kekurangan HPP tetapi bisa jalan, tapi menjalankan ini dengan kondisi tidak sehat, di mana banyak anggota kami yang masih belum bisa mengembalikan cicilan bank pokok bunga. Bahkan ada yang siap menjual perusahaan dan kapalnya," katanya.

Sementara itu, Pakar transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans), Dharmaningtyas mengungkapkan bahwa kenaikan tarif dilakukan demi meningkatkan layanan pada angkutan penyeberangan.

Terkait dengan kenaikan tarif tersebut, Dharmaningtyas bahkan meminta ideal penyesuaian tarif hingga 50%.

"Konsekuensinya kalo HPP belum tercapai pasti ada hal dikorbankan. Khawatirnya soal safety. Kalau ingin menyelenggarakan angkutan penyebernagan yang safety jangan ada yang kurnagi pokok produksinya," katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement