Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Gestun? Ini Pengertian, Ciri dan Alasan Pelarangannya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |12:26 WIB
Apa Itu Gestun? Ini Pengertian, Ciri dan Alasan Pelarangannya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Berisiko terjadinya pencucian uang menggunakan gestun.

4. Dapat membuat pemilik kartu kredit masuk ke dalam daftar hitam OJK karena melakukan praktik ilegal.

-Ciri-ciri Gestun Berbahaya

Penyalahgunaan kartu kredit yang satu ini banyak dimanfaatkan sebagai modus penipuan. Biasanya para penipu akan memberikan janji-janji manis perihal limit yang besar, mudah dicairkan, bunga yang rendah, dan lain-lain.

Berikut beberapa ciri gestun berbahaya yang wajib Anda hindari:

1. Menawarkan kredit yang besar secara instan. Penawaran ini menjadi salah satu hal yang paling banyak menarik minat para korban.

2. Penipu akan mengiming-imingi korban dengan cashback yang besar atau harga yang lebih murah. Jika korban setuju dengan tawaran tersebut, penipu akan langsung menanyakan data-data penting namun cahsback tidak diberikan.

3. Pembuatan kartu kredit biasanya memerlukan waktu beberapa hari, namun penipu akan memanfaatkan hal tersebut dengan tawaran diproses secara online.

4. Penipu biasanya akan meminta data pribadi Anda, seperti data diri hingga menanyakan kode OTP yang masuk pada ponsel Anda. Jika mendapati hal ini, sebaiknya Anda harus berhati-hati.

5. Ciri yang terakhir adalah penipu akan memamerkan testimoni agar menarik minat para korban untuk dimanfaatkan.

Itulah pembahasan mengenai Apa Itu Gestun? Ini pengertian, ciri, dan alasan pelarangannya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement