Arif mengatakan pada tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," ungkap Arif
Adapun saat ini, Arif mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke stakholder terkait.
Di mana kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," ujar Arif.
Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek.
(Zuhirna Wulan Dilla)