JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan penyesuaian tarif kapal perintis dan tarif batas atas (TBA) terhadap kapal PSO.
Pemberlakuan tersebut akan dijalankan pada 1 Juli 2023.
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Arif mengatakan penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan.
Sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa.
BACA JUGA:
"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).