JAKARTA - Pada saat melamar pekerjaan atau baru diterima kerja, biasanya perusahaan meminta atau memberikan perjanjian kerja.
Dalam hal tersebut, ada poin yang meminta calon pekerja untuk menyerahkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Di antaranya seperti CV, ijazah asli, KTP hingga portofolio.
Meski ada syaratnya, masih banyak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah asli kepada calon karyawan atau jika sudah diterima bekerja. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjamin kinerja karyawan.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan? Mengutip melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Selasa (6/5/2023) berikut ulasannya.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa hak perusahaan menahan ijazah pekerja/buruh lahir jika aturan itu ada dalam perjanjian kerja yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.