Di mana pada dasarnya semua perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Itu artinya sepanjang penyerahan ijazah dalam pelaksanaan pekerjaan telah disepakati kedua belah pihak (pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh) maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.