"Ini dari hasil kerja Januari sampai Mei. Sebenarnya total ada 140 ton tapi yang kita musnahkan di sini hanya sample aja, nanti importir yang musnahkan di gudang-gudangnya. Permasalahannya dia belum terdaftar di Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," kata Moga.
Untuk importirnya sendiri, terang Moga, berjumlah enam perusahaan. Namun, perihal detail nama perusahaannya, dia tidak membeberkan.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada importir nakal ini berupa teguran dan sanksi administratif.
"Kita berikan teguran, sanksinya administratif, jadi untuk barangnya pilihannya ada dua, di re-ekspor atau dimusnahkan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)