Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
(Feby Novalius)