Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maunya Rp800 Miliar, Jusuf Hamka Tolak jika Utangnya Hanya Dibayar Negara Rp179 Miliar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |15:20 WIB
Maunya Rp800 Miliar, Jusuf Hamka Tolak jika Utangnya Hanya Dibayar Negara Rp179 Miliar
Jusuf Hamka Tepis Tudingan Perusahaannya Punya Utang ke Negara. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sebab setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda, total utang negara kepada CMNP mencapai Rp800 miliar.

"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung seusai dengan keputusan Mahkamah Agung," tegas Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023BACA JUGA:

Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara, Jusuf Hamka: Masa Sih Saya Harus ke Mahkamah Internasional).

Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan denda, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

"Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belu dibayar)," kata Jusuf Hamka.

Menurutnya utang ini merupakan persoalan negara, bukan personal ke swasta. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau presiden, seharusnya memiliki komitmen untuk membayarkan utang tersebut ke perusahaan publik.

"Ini harus dingat, ini hutang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjut Jusuf Hamka.

"Bu Menteri (keuangan) saya hanya mohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko (Polhukam) sudah Kooperatif, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat, kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak yasudah saya ngadu ke tuhan saja," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement