Adapun berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
Baca Selengkapnya: Jusuf Hamka: Kalau Bisa Buktikan CMNP Punya Utang ke Negara Saya Kasih Rp70 Triliun!
(Zuhirna Wulan Dilla)