Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Tukin PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Jokowi

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |06:09 WIB
Intip Besaran Tukin PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Jokowi
Tukin PNS naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun peraturan tersebut, yakni Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, serta Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin akan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement