JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Libur Idul Adha pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.
Dengan adanya penambahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS juga akan menikmati libur panjang. Libur ini bisa mencapai 5 hari termasuk Sabtu dan Minggu.
Adapun keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang diteken di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Dalam lampiran Keputusan Bersama tersebut dituliskan bahwa cuti bersama Idul Adha jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6/2023).