JAKARTA - Pemerintah memutuskan Libur Idul Adha melalui perubahan Keputusan Bersama Menteri.
Libur Idul Adha 2023 pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasannya terkait perubahan keputusan ini. Menurutnya perubahan usulan ini bukan semata karena adanya perbedaan jatuhnya Idul Adha.
“Jadi bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda tetapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari PNS kita, dan juga masyarakat Indonesia penting untuk kumpul bersama keluarga,” kata Azwar di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, aturan ini telah tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.