JAKARTA - Pekerja swasta hingga PNS bisa libur panjang sampai 5 hari. Libur panjang ini dimulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Libur panjang 5 hari ini setelah pemerintah resmi menambah libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari. Libur Idul Adha 2023 pada Kamis 29 Juni 2023, sementara cuti bersama Idul Adha pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023.
Dengan demikian, libur panjang 5 hari tercipta karena tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2023 bertepatan pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan libur dan cuti bersama Idul Adha jadi 3 hari tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.