Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023!

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |18:08 WIB
Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023!
Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari (Foto: Pekerja/Reuters)
A
A
A

Surat keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023.

Sebelum adanya SKB terbaru ini, tidak ada cuti bersama Idul Adha, melainkan hanya penetapan tanggal 29 Juni sebagai libur nasional Idul Adha 2023.

 Infografis Cuti Bersama

Abdullah Azwar Anas menegaskan, penambahan libur dan cuti bersama Idul Adha ini bukan semata karena adanya perbedaan jatuhnya Idul Adha. Selain itu, Azwar mengatakan bahwa libur tambahan ini akan memberikan quality time untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat, saat ini sudah musim liburan anak sekolah.

“Jadi bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda tetapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari ASN kita, dan juga masyarakat Indonesia penting untuk kumpul bersama keluarga,” kata Azwar di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement