JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari melalui perubahan Keputusan Bersama Menteri.
Adapun libur Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 - 30 Juni, di mana Hari Raya Idul Adha pada tanggal 29 Juni dan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Keputusan tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sementara alasan libur Idul Adha 2023 yang diperpanjang menjadi 3 hari ini dikarenakan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
Selain itu juga memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Demikianlah isi surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 di Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnya: Ini Alasan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari
(Taufik Fajar)