Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Pengusaha Tanggung Beban Upah Lembur Pekerja Rp7 Miliar

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |18:06 WIB
Libur Panjang Idul Adha 5 Hari, Pengusaha Tanggung Beban Upah Lembur Pekerja Rp7 Miliar
Idul Adha. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha selama tiga hari, yakni pertanggal 28-30 Juni 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar - Rp7 miliar.

"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp5 miliar - Rp7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.

Berkaca dari itu, dia menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement