3. MA Putuskan Pemerintah Bayar utang ke CMNP
Adapun dari Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan hukum menetapkan pemerintah untuk membayar utangnya ke CMNP beserta bunganya.
Dari keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang ke CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sekitar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih Rp76,08 miliar, serta membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
4. Jusuf Hamka Ngopi dengan Stafsus Kemenkeu
Jusuf Hamka pun melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Sore ini, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," tulis Jusuf Hamka di Instagramnya.
5. Kata Jusuf Hamka Usai Bertemu Stafsus
Dia juga secara blak-blakan menyebut utang pemerintah ke perusahaannya tak lagi jadi masalah dalam hal pembayaran.
"Soal tagihan negara ke saya, saya serahkan kepada Allah saja sudah pokoknya. Dibayar Alhamdulillah, gak dibayar wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan saya percaya di zaman pak Jokowi ini, beliau akan memberikan keadilan. Apalagi beliau sudah memberintah ke Pak Mahfud akan membayar tagihan-tagihan swasta," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)