JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tari tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: Kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret dan April 2023. Ia lantas mendetailakan rincianya yakni kurs sebesar Rp15.097.81/USD. ICP sebesar 77.80USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0.22%, dana HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).
Dia menuturkan, dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
“Hal tersebut berutujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” Jelas Jisman dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM.